Catatan Akhir Tahun Penegakan HAM Indonesia
Rabu, 10 Desember 2008, 13.02 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Undang-undang Dasar 1945 memberikan adanya jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan hak asasinya.

Negara terutama pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sepanjang tahun 2008, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) mencatat adanya kemajuan dalam pelindungan HAM di indonesia. Kemajuan cukup terlihat terjadi pada konteks perlindungan hak sipil dan politik.

Dalam catatan akhir tahunnya, ketua Komas HAM, Ifdhal Kasim menyatakan secara normatif penegakan serta perlindungan HAM di Indonesia telah mengalami kemajuan.

Menurut Ifdal kemajuan yang cukup berarti terjadi pada konteks hak sipil dan politik. Kemajuan tersebut terjadi seiring diterbitkannya sejumlah produk hukum mengenai perlindungan, seperti UU penghapusan dikriminasi dan etnis.

Namun Ifdal Kasim menyayangkan rendahnya kapitas dan kecepatan negara dalam merespon penyelesaian hukum berbagai kasus pelanggaran HAM.

Namun kemajuan tataran normatif dan institusional penegakan normatif di Indonesia ternyata belum mampu meredam pelanggaran HAM di masyarakat. Komnas HAM mencatat masih tingginya pelanggaran HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Sejumlah pelanggaran HAM seperti penggusuran, kemiskinanan serta PHK sepihak masih mewarnai perlindungan HAM di Indonesia.

| Reporter/Kamerawan/Penulis: Mahfud/ Vo: Maya, Derly/ Editor: Fajar |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
videonya.
dila (125.163.180.xxx) 2009-11-12 04:55:21

video ini bisa di download ngga ya? saya butuh banget untuk tugas Kwn nih.. trims.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.