Kejagung Juga Blokir Rekening Sisminbakum
Jumat, 28 November 2008, 08.18 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Sekitar 7 orang penyidik Kejaksaan Agung kembali mengeledah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM, Jakarta.

Selain menggeledah Ditjen AHU, tim penyidik yang dipimpin Ketua Tim Satuan Khusus Teknologi Informasi Pidsus Kejagung, Farid Haryanto juga melakukan penyitaan aset pengelola situs Sisminbakum, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Farid Haryanto menyatakan tim penyidik menggeledah 3 ruangan di Ditjen AHU termasuk ruangan PT. SRD. Saat penggeledahan Tim penyidik juga menyita sekitar 100 barang milik Ditjen AHU serta PT SRD berupa komputer dan server.

Meskipun dilakukan penyitaan aset situs Sisminbakum, Farid menyatakan pelayanan Sisminbakum tetap berjalan normal. Menurut Farid, saat ini Depkumham telah membentuk tim khusus yang akan mengelola Sisminbakum.

Selain menyita aset, tim penyidik Kejagung juga melakukan pemblokiran rekening Sisminbakum. Namun pemblokiran rekening hanya untuk dana keluarnya saja.

| Rep/Kam:Mahfud| Penulis:Budhi| Editor Video:Ganda|Vo:Maya
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.