UU Bagi Perokok Wajib Dikenakan Sanksi
Kamis, 27 November 2008, 22.16 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Terkait pelaksanaan Operasi Tegur Simpatik Antirokok. Kepala Terminal Rawamangun, Sylvana mendukung pemerintah DKI dalam melakukan operasi uji petik, khususnya di wilayah Jakarta Timur.

Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005, dua tahun sudah ia mensosialisasikan larangan merokok di wilayah yang dikepalainya. Namun, rupanya pemasangan larangan tersebut dirasakan kurang efektif. Pasalnya, jajarannya tak punya wewenang dalam menanggulangi perokok nakal. Walaupun, telah disediakan tempat khusus merokok bagi perokok.

Demi kenyamanan dan ketertiban umum, berbagai cara dilakukannya baik melalui kaset maupun pengeras suara. Untuk memberi himbauan kepada para penumpang, pengunjung terminal, karyawan PO maupun pengemudi angkutan umum.

Walaupun tingkat berkurangnya merokok di wilayah terminal rawamangun ini sudah mencapai kenaikan sampai 70 persen, namun ia berharap bahwa operasi ini dapat terus berkelanjutan. Tak hanya sekedar teguran, tapi harus diberlakukan sanksi sesuai UU yang berlaku.

| Reporter/Kamerawan:Ade| Penulis:Novita| Editor Video:Ganda | VO : Maya




Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.