Mahfud MD : Masalah Dengan Yusril Selesai
Senin, 24 November 2008, 08.25 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan masalah dengan Yusril Mahendra sudah selesai. Mahfud MD yang sebelumnya disebut-sebut oleh Yusril saat diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) menganggap semua persoalan sudah selesai. Mahfud tidak menemukan adanya pernyataan memojokkan yang dilontarkan oleh Yusril dalam kesempatan tersebut.

Menurut Mahfud, ada kesalahan interprestasi dalam pemberitaan yang beredar selama ini dimana seolah-olah dirinya terlibat dalam kasus Sisminbakum. Pemberitaan tersebut menurut Mahfud hanya opini belaka. Setelah melakukan pembicaran lewat telepon dengan Yusril, orang nomor satu di MK ini menyatakan permasalahan sudah selesai.

Sebelumnya, saat diperiksa Kejagung pada hari Kamis, Yusril mengatakan kasus Sisminbakum terjadi pada saat Marsilam Simanjutak yang menjabat sebagai menteri kehakiman dan HAM. Namun pernyataan tersebut diralat oleh Yusril dengan mengatakan yang benar pada saat Mahfud MD yang menjabat.

Pernyataan Yusril tersebut langsung mendapat tanggapan dari Mahfud keesokan harinya. Yusril pun telah mengklarifikasi bahwa Mahfud hanya menandatangani satu surat saja yaitu untuk kepala penjara dan tidak tahu menahu soal korupsi Sisminbakum

Reporter/Kamerawan/Penulis: Budhi/ Vo: Maya, Yosie/ Editor: Bobby
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
hati-hati pak
jhon (117.102.80.xxx) 2008-11-24 11:14:59

hati-hati pak kalau bicara. mudah-mudahan pak yusril, segera menemukan jawaban dan solusinya.
Corrupt
HeryS (114.58.85.xxx) 2008-11-24 10:29:26

Semua mesti sadar Indonesia harus dibebaskan dari wabah korupsi. semua harus taat dengan pelaksanaan proses hukum, kalau bukan kita(rakyat indonesia) siapa lagi yang akan melakukannya.......

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.