RUU Pilpres, Tiga Fraksi Keberatan Soal Rangkap Jabatan
Kamis, 30 Oktober 2008, 14.40 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Sejumlah fraksi mengajukan nota keberatan atas RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang disahkan DPR, Rabu (29/a0) karena presiden atau wakil presiden tetap dibolehkan merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Dalam pembacaan pandangannya anggota Fraksi PKS Agus Purnomo menyatakan, presiden seharusnya tidak boleh merangkap jabatan. Sebab, presiden harus fokus dalam mengurus tugas-tugas pemerintahannya tanpa dibebani tugas parpol. 

Nota keberatan itu juga disampaikan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Fraksi yang memberikan nota keberatan itu juga menilai, presiden terpilih seharusnya tidak boleh lagi dibebani tugas-tugas diluar pemerintahan.

| Reporter/Kamerawan/Penulis:Alam | VO: Maya | Editor Video:Ucup |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Arogansi dipertahankan dengan
Komaruddin-Lampung Selatan (170.54.58.xxx) 2008-11-26 09:33:09

Dengan memimpin partai politik, seorang Presiden berkeinginan dapat mengontrol DPR dan memuluskan lobi kepentingan pemerintah, utamanya kepentingan yang tidak memihak rakyat. Jadi, hanya orang-orang dan partai yang berjiwa arogan dan tamak yang berkeinginan untuk mempertahankan rangkap jabatan seorang Presiden.
kepentingan negara musti lebih
suwito (125.163.136.xxx) 2008-11-24 09:17:43

bukti kepentingan partai/kelompok lebih tinggi dari kepentingan bangsa dan partai masih tidak percaya dengan kader-kader yang lain untuk untuk poreleh posisi. Saya berharap yang jadi presiden bukan dari partai2 yang setuju rangkap jabatan.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.