Sidang Peninjauan Kembali Kemat Cs
Selasa, 07 Oktober 2008, 15.06 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus dugaan salah tangkap mulai digelar di pengadilan negeri Jombang. Sidang pertama ini, kuasa hukum terpidana Kemat alias Imam Hambali membawakan memori peninjauan kembali dan novum, berupa hasil test DNA yang menyatakan mayat Asrori adalah mayat di belakang rumah Ryan, 

Dalam sidang pertama ini, terpidana Imam Hambali alias Kemat dan Devit Eko Priyanto tidak dihadirkan dalam persidangan. Dalam surat permohonan PK ini, kuasa pemohon meminta agar dua terpidana dibebaskan. Pasalnya, vonis yang dikenakan oleh dua terpidana sudah tidak bisa dijadikan dasar hokum.

Novum baru ini adalah tes DNA korban pembunuhan. Dalam novum tersebut disebutkan bahwa identitas mayat di kebun tebu adalah Fauzin Suyanto bukan Asrori alias Aldo. Untuk itu, pembebasan sekaligus pembersihan nama baik dua terpidana perlu segera dilakukan.

Kuasa hukum pemohon juga minta dalam sidang selanjutnya diadakan pergantian anggota majelis hakim. Pasalnya, satu dari tiga anggota majelis hakim adalah hakim yang sebelumnya memvonis terpidana bersalah, sehingga dikawatirkan objektivitasnya.

Agung Suradi, ketua majelis hakim sidang PK ini berdalih. Karena terbatasnya hakim yang ada sehingga salah satu anggota majelis hakim adalah hakim yang sebelumnya juga menyidangkan kasus Imam Hambali alias Kemat.

Reporter/Kamerawan/ Penulis: Tomo, Jombang/ Vo: Ola, Derly, Editor: Zulfan


Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort