Melanggar Umumkan DCS, LIMA Laporkan KPU
Selasa, 07 Oktober 2008, 11.20 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Lingkar Madani Indonesia (LIMA) melaporkan pelanggaran pengumuman dan sosialisasi daftar calon sementara (DCS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (6/10). 

Sebagaimana tercantum dalam UU pasal 61 ayat 4, DCS harus diumumkan pada masyarakat melalui sekurang-kurangnya satu media cetak harian dan elektronik nasional selama lima hari. Namun hingga kini KPU belum juga mengumumkan DCS di media massa.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta agar Bawaslu melakukan investigasi atas pelanggaran itu, termasuk didalamnya soal jumlah data DCS yang berubah-ubah. 

Selain itu Ray Rangkuti menyatakan, Bawaslu perlu membentuk dewan kode etik untuk menilai dan memutuskan pelanggaran yang dilakukan KPU atas keterlambatan DCS dan tender lainnya. 

| Rep/Kam:Alam | Penulis:Syarif | VO:Maya | Editor Video:Teddy | 

Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort