Hartono Tanoesoedibjo Dilaporkan ke Mabes Polri
Kamis, 14 Januari 2010, 14.30 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Ingin tahu berita terbaru POLITIK lewat HP Anda? Ketik REG spasi POLITIK kirim ke 9545 !

Kuasa hukum terpidana Yohanes Waworuntu melaporkan Hartono Tanoesoedibjo ke Mabes Polri terkait dugaan telah menggunakan Sistem Administrasi Bantuan Hukum (Sisminbakum) untuk kepentingan pribadinya. Eggy Sudjana yang menjadi kuasa hukum Yohanes juga melaporkan Hary Tanoesoedibjo karena keduanya dinilai telah merugikan kliennya.

Menurut Eggy Sujana, Hartono selaku Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi operator Sisminbakum telah melakukan pemblokiran pendaftaran perubahan kepengurusan semua perusahaan media dengan tujuan merampas kepemilikan usaha rekan bisnisnya atau perusahaan milik orang lain. Akibat perbuatan tersebut, Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD) yang tidak terlibat sama sekali berdasarkan fakta-fakta yang ada harus menjadi terpidana.

Tim kuasa hukum juga menduga dalam kasus ini ada keterlibatan tiga mantan menteri Hukum dan HAM. Eggy Sudjana juga melaporkan Yusril Ihza Mahendra, Marsilam Simanjuntak dan Hamid Awaluddin.

| Rep/Kam: Mahfud| Penulis:Effendi|Vo: Riana-Yosie |Editor Video:Derly|
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.