KPK Pastikan Proses Anggodo
Kamis, 03 Desember 2009, 12.15 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Ingin tahu berita terbaru POLITIK lewat HP Anda? Ketik REG spasi POLITIK kirim ke 9545 !

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan kasus Anggodo Widjojo meski yang bersangkutan telah mencabut pengaduan soal penyadapan yang dilakukan KPK.

Meski belum dapat menetapkan pasal tindak pidana yang akan disangkakan, KPK mengaku telah mengantongi bukti permulaan cukup untuk menjerat tokoh yang disebut-sebut sebagai aktor utama dibalik beredarnya transkip rekaman kriminalisasi terhadap KPK yang diputar di sidang MK beberapa waktu lalu.

Kepastian tetap diprosesnya kasus Anggodo itu diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (02/12). Johan mengatakan,  KPK masih terus menggali kemungkinan pasal-pasal yang akan disangkakan terhadap Anggodo, termasuk pengenaan pasal 21, UU No. 31/2009 tentang upaya menghalang-halangi penuntasan kasus korupsi.

Meski belum menjadwalkan secara pasti, Johan meemastikan KPK akan secepatnya memanggil Anggodo untuk diperiksa.

|Rep/Kam:Anthony | Penulis:Hutasoit | VO:Maya |Editor Video:Zulfan |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.