Gaji PNS, TNI/Polri, Naik 5 Persen
Selasa, 04 Agustus 2009, 06.11 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Ingin tahu berita terbaru NASIONAL lewat HP Anda? Ketik REG spasi NASIONAL kirim ke 9545 !

Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai direncanakan mencapai Rp 161,7 triliun dalam RAPBN 2010 mendatang. Angka ini naik Rp 28 triliun atau 21 persen dari perkiraan realisasinya dalam tahun 2009.

Kenaikan anggaran ini ditujukan untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk kenaikan gaji PNS, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan sebesar rata-rata 5 persen.

Uang makan atau lauk pauk bagi TNI/Polri mengalami kenaikan dari Rp 35.000 per hari menjadi Rp 40.000 per hari. Demikian pula uang makan PNS yang naik dari Rp 15.000 per hari kerja menjadi Rp 20.000 per hari kerja. Untuk pendapatan PNS golongan terendah mengalami kenaikan 2,5 kali lipat selama periode 2004-2009 .

Sementara, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, pada tahun 2010 pemerintah merencanakan akan memberikan remunerasi kepada beberapa Kementerian/Lembaga yang telah dan sedang melakukan reformasi birokrasi.

Diharapkan pada tahun 2011 nanti, seluruh proses reformasi birokrasi akan tuntas dilaksanakan pada seluruh Kementerian/Lembaga.

|Rep/Kam:Budhi |Penulis:Santoso |VO:Maya |Editor Video:Uce |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
perhimpunan rakyat nusantara
umar ali ms (125.161.230.xxx) 2009-08-04 12:21:14

Kenaikan gaji PNS, Prajurit TNI dan Polri rata2 5% perlu direspon secara positif. Artinya kenaikan berkala ini harus diikuti dengan kearifan untuk memperbaiki kinerja pemerintah sebagai pelayan publik. Khusus Polri, jangan lagi menggunakan praktek2 pemerasan dan penyiksaan ketika menangani kasus seperti yang sering terjadi selama ini. Rakyat menuntut polisi yang profesional, sopan dan tegas, bukan kasus dijadikan target mencari keuntungan diri sebagai penegak hukum yang melanggar hukum.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Powered By PageCache