Spanduk Capres Masih Terpasang di Jalan Protokol
Kamis, 02 Juli 2009, 14.47 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Mendekati pilpres 8 Juli 2009, para tim sukses capres dan cawapres semakin gencar mengeluarkan propaganda untuk pasangan mereka. Bahkan pemasangan alat peraga kampanye, termasuk spanduk dan lainnya banyak yang melanggar peraturan yang ada.

Larangan memasang spanduk di jalan protokol tercantum dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 dan peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009. Namun sepertinya aturan tersebut tidak diindahkan oleh tiga pasang capres-cawapres yang akan bertarung pada Pilpres 2009.

Seperti misalnya yang terlihat di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Senayan, dan Jalan Jenderal Sudirman. Sejumlah spanduk, baliho, dan bendera capres-cawapres masih terpasang. Di pagar Gedung MPR/DPR Senayan, terdapat 18 spanduk tiga pasang capres-cawapres. Ukurannya berkisar 1x2 meter hingga 1x3 meter. Apakah tim sukses para capres ini tidak mengetahui larangan tersebut?

Reporter/Kamerawan: Ade Penulis: Asrul/ Vo: Riana, Henry/ Editor: Dinda
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.