DPR Tetap Bahas RUU Tipikor
Rabu, 01 Juli 2009, 20.33 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Ketua DPR Agung Laksono Rabu (1/7), mengatakan DPR tetap bekerja untuk selesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) meskipun dalam waktu reses.

Selain itu, Badan Musyarawah (Bamus) DPR juga telah mengusulkan Komisi III yang menyelesaikan RUU Tipikor. Dijelaskan Agung, bahwa alotnya penyelesaian RUU Tipikor disebabkan adanya ketidaksepahaman draft yang diajukan pemerintah dengan DPR. Maka dari itu perlu adanya tindak lanjut untuk menyelesaikan revisi draf RUU Tipikor.

Menurut politisi dari Partai Golkar, harus ada gambaran sungguh-sungguh tentang kewenangan dan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena kalau KPK diperkuat lembaganya, maka RUU ini harus memberikan gambaran yang jelas.

DPR menganggap draf yang diberikan pemerintah belum jelas dan belum memperkuat substansi KPK. Draf yang belum jelas, ditegaskan Agung, di antaranya tentang kewenangan penyidikan dan penjelasan tentang bagaimana penuntutan.

|Rep/Kam:Alam |Penulis:Syarif |VO:Maya |Editor Video: Politik  |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.