Sidang Penikaman Anggota TNI
Selasa, 30 Juni 2009, 12.18 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Sidang lanjutan kasus perkelahian yang berujung pada penikaman seorang anggota TNI dari Batalyan 142 Garuda Putih, Prada Satria Dintara, dengan terdakwa oknum anggota Brimob Polda Jambi, Brigadir Tazurmi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi.

Persidangan yang digelar Senin (29/6) siang, sempat heboh, pasalnya setelah saksi Nining Listriana yang tidak lain adalah pacar korban sempat jatuh pingsan saat akan meninggalkan ruangan sidang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasim Hidayat SH dengan agenda mendengarkan keterangan seorang saksi.

Saat Nining memberikan keterangan kepada majelis hakim, tiba-tiba Nining jatuh pingsan. Akhirnya Nining dibawa oleh anggota Samapta ke ruangan jaksa untuk mendapatkan perawatan. Karena kondisi fisiknya belum stabil, kembali Nining jatuh pingsan di depan pintu Pengadilan Negeri Jambi.

Dari keterangan korban dan saksi, sama-sama memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Mereka memaparkan bahwa waktu kejadian tepat pada tanggal 6 April 2009 lalu di kawasan Lorong Asia 2 atau Simpang Hotel Harisman, Jambi.

Korban bersama pacarnya mengendarai sepeda motor. Saat melintas depan terdakwa sambil mengklakson motor, terus terdakwa merasa kurang senang dan menyuruh korban dan saksi turun. Di situlah terjadi perang mulut yang berakhir dengan adu fisik hingga terdakwa mengeluarkan sangkur lalu menikam tubuh korban hingga beberapa kali.

Akibat kejadian tersebut, korban Prada Satria mengalami luka cukup serius di bagian perut, pinggang, dan dada. Waktu kejadian diduga tersangka dibantu oleh dua anggota Brimob lainnya. Dari keterangan korban dan saksi di hadapan persidangan, terdakwa sempat mengajukan keberatan, karena ada beberapa adegan yang menurutnya tidak benar.

Di dalam persidangan tersebut, Prada Satria juga mengungkapkan setelah lepas dari maut akibat penikaman, kini korban tidak bisa lagi bekerja layaknya sebagai anggota TNI karena tubuhnya kini telah cacat. Meskipun korban mengaku tidak dendam, namun korban tetap menghendaki proses hukum tetap dijalankan.

|Rep/Kam:Rommy-Jambi |VO:Maya |Editor Video:Fajar |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.