| Sidang Penikaman Anggota TNI |
| Selasa, 30 Juni 2009, 12.18 WIB | |||||
|
Get the Flash Player to see this player.
Sidang lanjutan kasus perkelahian yang berujung pada penikaman seorang anggota TNI dari Batalyan 142 Garuda Putih, Prada Satria Dintara, dengan terdakwa oknum anggota Brimob Polda Jambi, Brigadir Tazurmi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Persidangan yang digelar Senin (29/6) siang, sempat heboh, pasalnya setelah saksi Nining Listriana yang tidak lain adalah pacar korban sempat jatuh pingsan saat akan meninggalkan ruangan sidang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasim Hidayat SH dengan agenda mendengarkan keterangan seorang saksi. Saat Nining memberikan keterangan kepada majelis hakim, tiba-tiba Nining jatuh pingsan. Akhirnya Nining dibawa oleh anggota Samapta ke ruangan jaksa untuk mendapatkan perawatan. Karena kondisi fisiknya belum stabil, kembali Nining jatuh pingsan di depan pintu Pengadilan Negeri Jambi. Dari keterangan korban dan saksi, sama-sama memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Mereka memaparkan bahwa waktu kejadian tepat pada tanggal 6 April 2009 lalu di kawasan Lorong Asia 2 atau Simpang Hotel Harisman, Jambi. Korban bersama pacarnya mengendarai sepeda motor. Saat melintas depan terdakwa sambil mengklakson motor, terus terdakwa merasa kurang senang dan menyuruh korban dan saksi turun. Di situlah terjadi perang mulut yang berakhir dengan adu fisik hingga terdakwa mengeluarkan sangkur lalu menikam tubuh korban hingga beberapa kali. Akibat kejadian tersebut, korban Prada Satria mengalami luka cukup serius di bagian perut, pinggang, dan dada. Waktu kejadian diduga tersangka dibantu oleh dua anggota Brimob lainnya. Dari keterangan korban dan saksi di hadapan persidangan, terdakwa sempat mengajukan keberatan, karena ada beberapa adegan yang menurutnya tidak benar. Di dalam persidangan tersebut, Prada Satria juga mengungkapkan setelah lepas dari maut akibat penikaman, kini korban tidak bisa lagi bekerja layaknya sebagai anggota TNI karena tubuhnya kini telah cacat. Meskipun korban mengaku tidak dendam, namun korban tetap menghendaki proses hukum tetap dijalankan. |Rep/Kam:Rommy-Jambi |VO:Maya |Editor Video:Fajar |
Powered by !JoomlaComment 3.12 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved. |
|||||
| VIDEO LAIN |
|---|
| VIDEO TERKAIT |
|---|


Roy Suryo : Misteri Supersemar
emangnya sampai seberapa penting sih supersemar untuk bangsa ini?kenapa musti he...
Tanding Persahabatan, Jakmania Bentrok ...
bambang pamungkas - kak bepe aku ini vens berat kakak !!! kakak bisa tidak datan...
Kisah Desa Korban Keganasan HIV/AIDS di ...
Video diatas - Kasihan sekali bila melihat mereka hidup tanpa orangtua karena te...
Sri Mulyani Akui Data BI Tak Memuaskan
perhimpunan rakyat nusantara - Sejak tgl 22 desember 2009 lalu, setelah pansus s...
Pemakaman Sang Legenda Sepakbola
drs.prof.ir.pmpd.mi.se.m - hjhhkoiu;ljiok;]o,p/['-p.;=['
Reog Ponorogo, Tarian Simbol Kerajaan Ma...
kok - file anda tolong diperbaharui... reog bukan dari kerajaan majapahit tapi d...
Tersangka Penipuan 60 Milyaran, Berkedok...
wkwkwkw - knapa kok gak ada yg bersangkutan dengan ham???
Nyatanya, Arthalita Kerap Rapat di Rutan...
Ngeles - Dah Gini Kok masih Ngeles
"Misteri" Tahi Lalat Arthalita
tahi lalat pembawa musibah - tahi lalat yang dimilikinya sama dengan tahi lalat ...
Australian Showcase featuring Akira Isog...
china granite - HI.lane frost countertop vid...