Sujud Syukur Iringi Kebebasan Prita
Jumat, 26 Juni 2009, 10.44 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Usai Prita Mulyasari dibebaskan dari dakwaan yang dituduhkan RS Omni Internasional terkait pencemaran nama baik. Prita menyatakan, tidak bisa berbicara apapun. Ia mengungkapkan kebebasan itu kekuasaan Allah. Intinya, ia tidak bisa berbuat apapun.

Sebelum pulang ke rumahnya, Prita menyempatkan diri melakukan sujud syukur di luar halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Tanpa berucap apapun, ia kemudian disalami selamat oleh keluarganya maupun orang-orang yang prihatin dengan kasusnya.

Sementara itu, kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar menyatakan bersyukur dengan dibebaskannya Prita dari dakwaan. Ia mengungkapkan masih ada keadilan di negeri ini yang ditunjukkan oleh hakim. Selanjutnya, kuasa hukum akan memperjuangkan hak-hak Prita yang telah dirugikan baik secara pidana maupun perdata. Selain itu kuasa hukum Prita akan melaporkan ke kepolisian mengenai keterangan palsu dokter RS Omni Internasional.

Reporter/Kamerawan/Penulis: Alam/ Vo: Maya, Derly/ editor: Ganda
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.