Dakwaan JPU Dibatalkan, Prita Dibebaskan
Kamis, 25 Juni 2009, 12.50 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6), mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kasus pencemaran nama baik via email tersebut otomatis dihentikan. Prita Mulyasari pun juga otomatis dibebaskan dari dakwaan yang dituduhkan pihak RS Omni Internasional Tangerang, Banten.

Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu, memutuskan bahwa pertama, majelis hakim mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara.

Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

|Rep/Kam:Alam |Penulis:Syarif |VO:Maya |Editor Video:Fajar |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.