Ketua MK Paparkan Problem Sengketa Pileg
Rabu, 24 Juni 2009, 19.45 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Mahkamah Konstitusi, telah menyelesaikan berbagai sengketa terkait hasil pemilu legislatif  lalu. Puluhan gugatan yang diajukan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah telah disidangkan secara maraton yang berakhir pada Rabu (23/6). Ketua MK, Mahfud MD menuturkan ada beberapa masalah atau problem yang timbul dalam penyelesaian perkara tersebut.

Mahfud memaparkan, dalam pengajuan sengketa hasil pemilu, sering terjadi kesalahan seperti penulisan tempat, dan lemahnya koordinasi antara kuasa hukum pemohon. Menurut Mahfud, MK telah memberikan toleransi terhadap pemohon dengan menyeleksi semua berkas perkara dan tidak langsung menolak sengketa.

Dalam Jumpa pers tersebut, Mahfud juga menjelaskan alasannya, tentang kasus pengusiran kuasa hukum sengketa hasil pemilu dari Partai Hanura, Gusti Randa pada sidang terakhir. Menurut Mahfud, apa yang dikatakan Gusti Randa merupakan penghinaan terhadap pengadilan dengan mengatakan MK tidak fair.

Selain itu, Ketua MK tersebut juga menegaskan MK tidak pernah menyidangkan perkara sengketa antar calon anggota legislatif dalam satu partai. Karena hal tersebut merupakan masalah internal parpol dan telah diatur oleh undang-undang.

Reporter/Kamerawan/Penulis: Budhi/ Vo: Maya, Yosie/ editor:Zulfan
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.