Divonis 6 Bulan, Marcella Bebas 3 Hari Lagi !
Senin, 22 Juni 2009, 19.31 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Jakarta Pusat atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Agung Setiawan bakal dijalani Marcella Zalianty 3 hari lagi. Kakak kandung Olivia Zalianty ini mendapat hukuman 6 bulan 20 hari, dipotong masa tahanan.

Marcella yang ditemui usai sidang mengatakan bersyukur atas pada Allah SWT karena dua hari lagi bakal menikmati kebebasan. Marcell juga berterima kasih kepada orang tua, kuasa hukum serta sahabat yang selama ini mendukung dirinya.

Kuasa hukum Marcella Zalianty, Hotman Paris Hutapea mengatakan ada tiga pasal yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti. Marcella hanya terbukti melanggar pasal 333 ayat 1 mengenai perampasan hak kemerdekaan.

Sementara tiga pasal yang lain tak terbukti yakni 328 tentang penculikan, pasal 335 ayat 1 mengenai perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal 351 mengenai penganiayaan.

Hotman menambahkan, kliennya masih pikir-pikir akan mengajukan banding. Sebagai kuasa hukum, Hotman menyerahkan semua kepada Marcella.

| Rep/ Kam: Dhonny | Pen: Nic | VO: Maya, Derly | Editor video: Ganda |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.