Bukti Hasil Visum, Jebloskan Suami Cici Paramida ke Bui
Jumat, 19 Juni 2009, 19.31 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Kepolisian Resor (Kapolres)  Bogor akhirnya secara resmi menahan Raden Akhmad Suhaebi Hamzawi, suami pedangdut Cici Paramida, setelah sebalumnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Polres Bogor telah memiliki cukup bukti untuk menahan pria yang akrab dipanggil Ebi ini, setelah melakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi - saksi terkait kasus kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muh. Santoso menegaskan Suhaebi diancam hukuman lima tahun penjara atas tindakanya tersebut. Surat keterangan visum dari dokter RS PMI Bogor pun menjadi salah satu bukti dalam tindak pidana yang dilakukan Ebi.

Pihak Suhaebi juga sempat melaporkan Cici dengan tuduhan telah melakukan upaya penculikan dan percobaan pembunuhan, namun bukti dan saksi-saksi belum cukup. Santoso juga menuturkan, sudah ada upaya penangguhan penahanan yang dilakukan pengacara Ebi. Sebelum ditahan, Ebi sempat membantah jika dirinya menabrak Cici yang masih berstatus sebagai istrinya tersebut.

Namun berdasarkan hasil bukti visum, Polres Bogor tetap menyatakan Suhaebi bersalah telah melakukan KDRT, dengan menabrak Cici. Santoso  juga telah membenarkan bahwa luka yang didapatkan Cici akibat terjatuh dan ditabrak oleh mobil Suhaebi.

| Tim Kompas TV | Penulis: Adi | VO: Maya | Editor video: Navis |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.