Aulia Pohan: Kita Harus Hormati Hukum
Kamis, 18 Juni 2009, 15.22 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Besan Presiden SBY ini juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Selain Aulia, Maman Somantri juga divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin divonis 4 tahun penjara. 

Vonis 4,5 tahun tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kresna Menon, Rabu (17/6). Aulia Pohan menyatakan menghormati keputusan hakim dan taat terhadap hukum. Meski begitu, dirinya bersikeras tidak melakukan tindak korupsi sebagaimana yang majelis hakim dakwakan.

Sementara itu, kuasa hukum Aulia Pohan, OC Kaligis usai mendengarkan vonis hakim, langsung menyatakan banding. Pengacara kondang ini melihat putusan hakim sangat bertentangan dengan fakta persidangan, mengenai keberadaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang bukan milik negara. 

Seperti yang diketahui, dalam rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003, YPPI terbukti harus menyediakan dana untuk BI sebesar Rp 100 miliar untuk lima mantan pejabat BI, biaya desiminasi UU BI, dan kasus BLBI di DPR.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Mereka seharusnya tidak perlu menggunakan uang setiap menyelesaikan masalah dengan lembaga negara lain. Keempatnya juga terbukti memperkaya orang lain dari uang YPPI sebesar Rp 100 miliar.

Peruntukan uang sebesar itu dibagi dua bagian. Sebanyak Rp 68,5 miliar untuk membiayai bantuan hukum para pejabat BI dan Rp 31,5 miliar sisanya dibagikan kepada anggota BI untuk memuluskan proses pembahasan RUU BI.

|Rep/Kam:Yanti-Asep |Penulis: Rizal |VO:Maya | Editor Video: Bobby |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.