Polri Amankan Shabu Senilai 2,4 Milyar
Senin, 15 Juni 2009, 21.29 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Aparat Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri berhasil meringkus 2 dua tersangka sindikat pengedar shabu-shabu internasional, masing-masing berinisial  IT dan AE. Polisi berhasil menyita narkotika jenis shabu-shabu sebrat 2,4 Kg dengan nilai 2,4 Milyar lebih dari keduanya.

Ketua Tim Satgassus Narkoba Polri AKBP Samsurijal Mokoagow menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap pada 10 Juni lalu, saat keduanya hendak keluar melalui pintu Tol Jati Mulya di kota Medan. Untuk mengelabui aparat mereka memasukan shabu seberat 2,4 Kg itu ke dalam lima kantong plastik dan membungkusnya dengan alumunium voil.

Polisi menduga tersangka membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Medan dengan mengunakan kapal Ferri. Kasus ini terbongkar setelah aparat penyidik melakukan pengembangan sejumlah kasus, diantaranya penggerebekan di perumahan Duta Garden, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa bulan lalu.

Selain menahan kedua tersangka di tahanan Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri, Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengetahui peran masing-masing, apakah pengedar atau kurir.

| Rep/ Kam/ Pen: Anthony | VO: Maya, Yosie | Editor video: Fajar
|
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.