KPU Hitung Ulang Peroelahan Kursi Partai
Sabtu, 13 Juni 2009, 09.18 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Komisi Pemilihan Umum akan melakukan penghitungan ulang perolehan kursi partai hasil pemilihan legislatif 2009. Pengitungan ulang tersebut terkait putusan Mahkamah Konstistusi yang membatalkan penghitungan tahap tiga yang dilakukan KPU.

Menurut ketua KPU Abdul Hafidz Anshari, KPU akan menindak lanjuti keputusan MK dengan menggelar peghitungan ulang perolhan kursi. Langkah tesebut diambil setelah KPU meminta penjelasan secara langsung kepada MK. Rencananya, pengitungan baru akan dilakukan setelah seluruh gugatan pemilu di MK selesai diputuskan pada tanggal 24 Juni mendatang.

Sebelumnya MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2009 Keputusan Nomor 286/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR secara nasional dalam Pemilu tahun 2009. Dua putusan tersebut diniali MK melanggar Undang-undang Dasar 1945.

Reporter/Kamerawan/Penulis: Mahfud /Vo: Maya, Yosie/Editor:Uche
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.