Revisi UU Anti Narkoba Berlangsung Alot
Rabu, 10 Juni 2009, 11.35 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Dua setengah tahun lamanya, DPR merevisi hampir seluruh pasal dalam UU No 22 tahun 2007 tentang Anti Narkoba. Namun revisi ini mengalami jalan buntu. Karena pada RUU yang lama, tidak terlalu jelas batasan antara pengguna dan produsen.

Selain itu, sanksi-sanksinya pun belum cukup jelas, ungkap Anhar Nasution, anggota DPR Komisi II usai diskusi terkait Penanggulangan Narkoba dan HIV/AIDS di Jakarta.

Karena dikeluarkannya RUU yang baru, para pelaku hukum tidak bisa lagi bermain di bawah peraturan yang sudah ditentukan.

Jika seseorang ter-vonis di salah satu pasal sebagai pengguna atau user, maka sanksi yang dikenakan sanksi badan yaitu pengobatan (rehab) di tempat pengobatan. Namun, kendalanya lapas-lapas yang difasilitasi rehap sangat langka, tambah Anhar yang juga pansus UU Narkotika ini.

Revisi ini awali protesnya para korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, yang mendapati pemberlakuan tindak pidana yang mereka jalankan dalam bentuk "pukul rata".

Anhar berharap, sebagai lembaga negara diantaranya Departemen Hukum dan HAM, Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Agama, dan Departemen Pendidikan Nasional harus duduk bareng membahas masalah narkoba yang kini menjadi penyakit masyarakat.

| Rep/Kam:Ade | Penulis:Dian | VO:Maya | Editor Video:Ucup |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.