Korban Pengosongan Kostrad Minta Perlindungan Hukum
Selasa, 09 Juni 2009, 12.27 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Warga Kompleks Kostrad, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang menjadi korban penggosongan rumah dinas TNI AD mendatangi Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka meminta perlindungan hukum atas segala tindakan dari pihak manapun, seperti yang baru-baru ini mereka alami.

Sebagai keluarga dariPurnawirawan TNI/Anumerta/Warakauri/Yatim Piatu anak dari TNI, yang selama hidupnya mengabdi kepada negara. Mereka merasa tindakan yang dilakukan para tentara Kostrad saat pengusiran berlangsung dianggap tidak manusiawi.

Sebelumnya, pengosongan di komplek ini ditujukan kepada pemilik rumah yang telah berganti kepemilikan kepada non-prajurit Kostrad.Anggota Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Nurcholish di Kantor komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus ini untuk penyelesaiannya melibatkan lembaga-lembaga negara, karena bersifat nasional.

Nurcholish mengakui, dari 122 kasus yang tercatat di Komnas HAM yang berkaitan dengan TNI di seluruh Indonesia. Sekitar 80 kasus berkaitan dengan rumah dinas. Oleh karena itu,penyelesaian ini tidak bisa secara sektoral, tapi dimulai inisiasi menyeluruh dengan mempertemukan Menteri Pertahanan, Komnas HAM, Panglima TNI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mendagri dan DPR untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.

| Reporter/Kamerawan/Penulis : Ade/ Vo: Maya, Derly/ Editor: Fajar |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.