Kapolda: Antasari Resmi Tersangka
Senin, 04 Mei 2009, 20.12 WIB

Get the Flash Player to see this player.
Antasari Azhar resmi ditetapkan sebagai Tersangka terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan hasil pemeriksaan delapan tersangka lainnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif tersebut diduga terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.


Antasari terjerat pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kepastian ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono, Senin siang di Jakarta.


Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian belum bisa membeberkan motif yang dilakukan oleh Antasari Azhar. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik yang masih terus dilakukan hingga Senin sore. Kapolda mengatakan bahwa keterangan-keterangan tersangka lainnya, dari peristiwa awal hingga Tersangka Sigit Haryo Wibisono, mereka mengaku mendapat pekerjaan dari Antasari Azhar.

 

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, pistol berjenis revolver, handphone dan sejumlah uang. Mengingat pasal yang dikenakan sangat berat, bukan tidak mungkin Antasari akan langsung ditahan pihak kepolisan. Namun Wahyono belum bisa memastikan soal penahanan tersebut, sampai penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

 

Reporter/Kamerawan/Penulis: Budhi/ VO: Maya/ Editor: Teddy

Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.