Pengadilan Singapura Memutuskan Dianlia Miliki Saham Adaro dan IBT
Rabu, 29 April 2009, 19.46 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Pengadilan Banding Singapura memutuskan Dianlia adalah pemegang saham yang sah atas PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal. Pengadilan Banding Singapura juga memutuskan transaksi pembelian Dianlia atas saham-saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) yang digadaikan pada tahun 2001 adalah sah. Keputusan ini disambut gembira Presiden Direktur Garibaldi Thohir. Garibaldi Tohir menyatakan setelah masalah kepemilikan saham selesai, maka Adaro Energy akan meneruskan rencana pertumbuhannya dan mengimplimentasikan bisnis model pit to por integration.

Pada saat ini kepemilikan Dianlia di Adaro Indonesia sebesar 5,84% dan di IBT sebesar 8,93%. Keputusan pengadilan ditetapkan sehubungan dengan pengajuan banding yang diajukan oleh Beckkett atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya yang juga berpihak kepada Dianlia.

Pengadilan juga telah memutuskan Beckkett untuk membayar seluruh biaya-biaya sehubungan dengan proses pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Dianlia.

Salinan lengkap atas putusan Pengadilan Banding Singapura tersebut kami sampaikan kepada Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia.

| KOMPAS TV | Penulis:NDP | Editor Video:Dinda | VO : Riana, Hendri
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.