Divonis Bersalah, 2 Ketua Suku Anak Dalam Bebas
Minggu, 05 April 2009, 17.18 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Sidang putusan kasus pembunuhan antar anggota kelompok suku anak dalam yang digelar di Pengadilan Negeri Sarolangun Jambi, Jum’at kemarin berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya.

Saat putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Parmatoni, hujan pun turun dengan deras membuat tenda kelompok Tumenggung Celitay yang dipasang di depan pengadilan sejak awal persidangan menjadi porak poranda diterpa hujan angin.

Sidang kasus pembunuhan yang terjadi antar sesama Suku Anak Dalam di PN Sarolangun, Jambi kali ini diselimuti suasana rasa gembira.

Temenggung Jelitai dan Wakil Temenggung Mata Gunung divonis bersalah oleh mejelis hakim PN Sarolangun dalam kasus pertikaian antar kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang memakan korban 3 orang.   

Kedua pemimpin dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 3 bulan 20 hari, dipotong masa tahanan.

Majelis hakim juga mengabulkan perubahan status tahanan negara menjadi tahanan kota, kedua terdakwa telah menjalani masa tahan selama 3 bulan 16 hari tinggal sisa masa tahanan 4 hari lagi.

Tumenggung Celitay menyatakan menerima putusan mejelis hakim, bagi mereka adalah bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Luapan kegembiraan, para istri dan anak-anak suku anak dalam (SAD) dengan cara menari-nari seusai persidangan sebagai tanda suka cita.

| Rep/ Kam/ Pen : Romy – Jambi | VO: Maya, Yosie | Editor video: Ganda |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.