Terdakwa Kasus Penembakan Mahasiwa UNM Diancam Pidana Seumur Hidup
Minggu, 08 Maret 2009, 20.39 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Terdakwa kasus penembakan Pratu Rusly dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makasar, dituntut ancaman Pidana seumur hidup oleh JPU Abdul Majid.

Pratu Rusly yang merupakan anggota kodam VII Wirabuana ini didakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pemuda malang itu adalah Fahruddin salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Makasar, yang pada tanggal 17 Juli 2008 ditembak hanya karena faktor cemburu.

Pembacaan tuntutan itu langsung disambut kegembiraan oleh sejumlah mahasiswa dari UNM yang hadir dalam persidangan. Luapan kegembiraan para mahasiswa akhirnya mengundang teguran dari majelis hakim.

Bahkan dalam persidangan itu majelis hakim yang diketuai Yulman sempat berkali-kali mengingatkan para pengunjung sidang untuk tidak mengganggu persidangan. Termasuk diantaranya melarang mahasiswa memajang atribut-atribut kampus, dalam ruang sidang karena dianggap sebagai bentuk intervensi.

Sidang rencananya akan dilanjutkan Rabu, 11 Maret 2009 untuk mendengarkan pembacaan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

| Rep/Kam:Idris-Makassar | Editor Video:Ardie | VO:Maya
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.