Saat Hukum Adat Bertemu Hukum Formal
Minggu, 08 Maret 2009, 18.25 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Sidang kasus pembunuhan yang terjadi antar sesama suku anak dalam (SAD), di Pengadilan Negri Sarolangun, Jambi, diselimuti suasana histeris dan haru.

Puluhan warga SAD yang terdiri dari ibu dan anak, menyerbu gedung pengadilan sambil menangis.  Mereka menolak majelis hakim untuk melanjutkan persidangan atas terdakwa, Tumenggung Jelitai 38 tahun dan Mato Gunung 32 tahun.

Awalnya sidang yang dilaksanakan secara terpisah antara kedua terdakwa ini, berlangsung tertib.

Warga SAD lain yang datang ke persidangan juga ikut histeris. Suasana haru terus berlanjut, istri dan anak Mato Gunung tidak mau berpisah, meski terdakwa sudah duduk dalam ruangan sidang.

Melihat kondisi ini, para petugas polisi dan kejaksaan yang mengawal persidangan, kembali membawa Mato Gunung ke luar ruangan. Namun suasana haru tidak juga berhenti, bahkan seorang perempuan tua, warga SAD memeluk kaki salah seorang petugas, memohon agar sidang dihentikan.

Salah seorang warga SAD menyebutkan, Tumenggung Jelitai, merupakan pimpinan mereka di dalam hutan. Oleh karena itu jika hakim tetap melanjutkan sidang, maka semua warga SAD anak buah Tumenggung, harus ikut disidang.

Situasi kacau ini, membuat hakim akhirnya menunda persidangan hingga Kamis, 5 Maret 2009, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang kasus terhadap kedua terdakwa ini, berawal dari peristiwa peperangan antar sesama Suku anak dalam, pimpinan Tumenggung Jelitai dengan Tumenggung Madjid, di pinggiran hutan Taman Nasional Bukit Dua Belas, kabupaten Sarolangun, pada 12 Desember 2008 lalu.

Akibatnya tiga warga SAD, yakni Nunai, Basilang dan Melenting Laman, tewas.

Pasca peperangan, aparat polisi segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap Tumenggung Jelitai dan Mato Gunung yang diduga sebagai tersangka.

Penangkapan ini sempat menimbulkan kontroversi, karena baru pertama kali terjadi terhadap suku anak dalam. Meski sebelumnya peristiwa serupa juga pernah terjadi, namun karena suku anak dalam punya hukum adat tersendiri, persoalan tersebut bisa mereka selesaikan dengan cara membayar denda adat, sesuai dengan ketentuan warga SAD di hutan.

| Rep/Kam:Rommy-Jambi | Penulis:Sofian | Editor Video:Bobby | VO:Maya

Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
penangkapan ketua adat SAD
octafadi (212.76.66.xxx) 2009-03-10 22:40:57

Ini sebagai bukti bahwa di negeri tercinta ini masih banyak anak bangsa yang tdk terjangkau oleh undang-undang tapi bukan karena salah mereka namun ini adalah salah penguasa ,penegak hukum dan aparat keamanan yang nanti bergerak kalau sudah ada peristiwa. Coba kalau tidak semua cuma main kartu atau bahkan duduk santai dikantor tidak melakukan apa-apa.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.