Belum PNS, Perangkat Desa Mengadu Ke DPR
Rabu, 04 Maret 2009, 22.04 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Sekitar 30 orang dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengeluhkan  nasib mereka kepada Ketua DPR Agung Laksono. Mereka menuntut agar segera ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pertemuan ini perwakilan PPDI yang diketuai oleh Ubaidi Rosyidi, dari Kabupaten Tegal, menyampaikan keluhannya terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disamping itu mereka juga mengeluhkan minimnya gaji dan tidak adanya tunjangan jabatan dalam melaksanakan tugas.

DPR memandang, perlu diatur UU tersendiri tentang perangkat desa dan pembangunan pedesaan yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004.

Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, dalam tubuh perangkat desa sering terjadi kecemburuan sosial tentang status PNS. Karenanya perlu diatur dalam undang-undang mengenai perangkat desa yang merupakan ujung tombak pemerintah.

Reporter/Kamerawan/Penulis : Alam/ Vo: Maya, Derly/ Editor: Yuan

Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.