Partai Republiku Berhak Ikut Pemilu
Selasa, 24 Pebruari 2009, 10.20 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Partai Republiku Indonesia memang belum dinyatakan akan masuk menjadi peserta Pemilu 2009 mendatang, namun para kader partai merasa yakin akan bisa menjadi bagian dalam Pemilu nanti.

Dalam sidang, telah diputuskan bahwa KPU dinyatakan bersalah karena telah memanipulasi hasil verifikasi di wilayah DKI Jakarta dan Banten.

Dengan keputusan itu, partai Republiku berhak untuk menjadi peserta, seperti yang diungkapkan pengacara Partai Republiku Indonesia, Herman Doloksaribu. Herman mengatakan bahwa partai Republiku benar dan harus ikut dalam pemilu 2009.

Peserta pemilu mendatang berjumlah 34 partai, sementara partai Republiku berusaha keras untuk ikut serta.

Pada pembacaan putusan yang dilaksanakan di pengadailan Negeri Jakarta Pusat, KPU juga di wajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

| Rep/Kam/Penulis:Arya| Editor Video:Yuan | VO:Maya
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.