KPU - IDI Bahas Standar Kesehatan Capres
Jumat, 20 Pebruari 2009, 00.01 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ikatan Doketer Indonesia (IDI) memulai melakukan pembahasan standar kesehatan calon presiden dan wakil presiden dalam pilihan presiden 2009 mendatang. Pembahasan yang dihadiri sejumlah pengurus IDI dan anggota KPU dilakukan di gedung KPU Jakarta.

Menurut ketua KPU, Abdul Hafidz Anshary, pertemuan tersebut untuk menetapkan stadar syarat kesehatan pasangan Capres dan Cawapres seperti yang diatur UU Pilpres. Standar ini akan digunakan KPU untuk menetukan lolos atau tidaknya Capres dari segi kesehatan. Sesuai ketentuan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, calon pasangan harus mampu secara rohani dan jasmani.

Semnetara itu ketua IDI, Fahmi Idris menyatakan pihaknya akan segera menrelisasikan pasal yang menyatakan mampu secara rohani dan jasmani dalam standar kedokteran. Mengenai standar yang akan diterapkan, menurut Fahmi, IDI akan me-review kembali apakah masih bisa menggunakan standar pada tahun 2004 atau ditetapkan standar baru.

Hasil pertemuan antara KPU dan IDI ini, akan ditindak lanjuti dengan menandatangani MOU pada tanggal 25 Februari pekan depan.

| Reporter/Kameramen/Penulis:Mahfud| Editor Video:Yuan | VO : Maya, Yosie

Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.