MK: Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu 2009
Sabtu, 14 Pebruari 2009, 14.14 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar temu wicara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia, dengan tema "Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2009". Acara berlangsung tanggal 13 hingga 15 Februari, di ruang Assembly, Jakarta Convention Center, Jakarta.

Temu wicara ini dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dalam rangka memantapkan persiapan KPU dalam menghadapi Pemilu 2009, terkait penyelesaian hasil pemilihan umum untuk partai politik peserta pemilu April mendatang, yang kiranya akan muncul pasca pencontrengan.

Berdasarkan alasan tersebut, MK perlu membekali KPU dengan hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), guna mewujudkan negara demokrasi, karena tidak ada demokrasi tanpa pemilu.

Acara yang berlangsung selama tiga hari ini, adalah pemberikan pembekalan materi oleh para hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, pimpinan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Agung (MA) kepada 400 peserta anggota KPU dari berbagai daerah.

Yang didasari KPU merupakan pihak termohon, dari hasil rekapitulasi penetapan calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

| Rep/Kam:Ade | Penulis:Dian | VO:Maya | Editor Video:Navis |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.