Dua Satpam Lihat Ryan Bawa Koper dan Tas
Rabu, 14 Januari 2009, 22.14 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Setelah ditunda akibat ketidakhadiran saksi, sidang perkara pembunuhan mutilasi Heri Santoso dengan terdakwa Ryan, Rabu (14/01) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok. Sidang mengahadirkan tiga orang saksi yang juga petugas keamanan Margonda Residence. Mereka adalah Musliman, Suryadi dan Iwan

Dalam keterangannya, dua saksi mengaku mengenal Ryan dan pernah melihat Ryan membawa tas dan sebuah koper, di malam terbunuhnya Heri Santoso. Menurut saksi Musliman, ia juga sempat melihat Ryan menaiki sebuah taksi di areal parkir Margonda Residence. Saat itu Ryan menurutnya mengaku berniat pindah ke Pondok Indah.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Suwidia ini, JPU juga sempat memperlihatkan barang bukti berupa baju, tas dan koper miliki Ryan. Koper ini diduga digunakan untuk membuang mayat korban Heri Santoso. JPU juga menjadikan mobil APV milik korban sebagai barang bukti.

Tim kuasa hukum terdakwa menolak seluruh keterangan saksi karena diangap tidak relevan dan tidak mampu membuktikan bahwa Ryan adalah pembunuh Heri Santoso.

Sidang dilanjutkan Rabu (21/01) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

| Reporter/Kamerawan:Toni| Penulis:Antony| Editor Video:Yuan| VO : Maya
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.