Suciwati Mengadu ke PBB
Selasa, 13 Januari 2009, 19.02 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Istri almarhum munir, suciwati akan melaporkan kasus bebasnya Muchdi PR ke dewan HAM PBB. Laporan tersebut rencananya akan disampaikan Suciwati saat memenuhi undangan Margaret Sekaggya yang merupakan pelapor khusus PBB tentang HAM.

Margaret Sekaggya mengundang Suciwati untuk hadir dalam acara the 3rd Regional Human Rigthts Defenders Forum" di Bangkok 18 - 20 Januari 2009 mendatang. Satu tahun yang lalu, perwakilan dari dewan HAM PBB juga telah bertemu Suciwati untuk membeicarakan hal yang sama.

Penyelesaian kasus Munir memang menjadi perhatian khusus dewan HAM PBB sejak beberapa tahun terakhir ini. Suciwati berharap dengan adanya laporan ini ke Dewan HAM PBB. akan memberikan rasa keadilan bagi tegaknya HAM di Indonesia.

| Rep/Kam:Mahfud| Penulis:Effendi| Editor Video:Naviz |VO:Maya
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Keadilankah yang kau cari Ibu
agungk (222.124.248.xxx) 2009-01-13 21:23:04

Kalau pada awalnya saya memiliki simpati pada Alm. Munir dan pembela-pembelanya, sekarang hanya rasa muak yang ada setiap kali wajah sombong, arogan mereka muncul di layar TV. Mereka tidak benar-benar mencari keadilan buat Munir. Malah menggunakan tragedi kematian munir sebagai wahana untuk agenda mereka sendiri. Tragisnya, Suciwati yang semula suci kini mereka terus kompori dan seret-seret. Melaporkan kasus Munir ke PBB? Siapa yang dilaporkan? Pemerintah, mungkin. Tapi seluruh rakyat Indonesia kena getahnya. Apa yang diharapkan dari PBB, Ibu Suci? Keadilan? Apakah PBB bisa lebih adil dari peradilan Indonesia? Apakah PBB bersih dari kolusi dan cover-up? Bagaimana PBB bisa memberik keadilan bagi seorang Munir, manakalah PBB tidak sanggup memberi keadilan bagi 1000 warga Gaza yang terbantai bagai hewan? Atau Sejuta anak-anak irak semasa sanksi ekonomi dan ratusan-ribu selama dan setelah invasi USA?

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.