Jam Masuk Karyawan DKI Juga Diatur Pemda
Selasa, 06 Januari 2009, 06.36 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Setelah mengatur jam masuk anak sekolah menjadi lebih awal 30 menit, selanjutnya Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mengatur jam masuk karyawan swasta. Beberapa waktu lalu, DKI menghimbau karyawan swasta yang berada di lima wilayah DKI memiliki jam kerja tersendiri.

Karyawan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dihimbau untuk masuk kerja pada pukul 07.00 WIB, Jakarta Timur dan Jakarta Barat dianjurkan untuk masuk kerja pukul 08.00 WIB sedangkan untuk karyawan swasta di Jakarta Selatan diharapkan masuk kantor pada pukul 09.00 WIB. Pengaturan jam masuk kantor ini hanya berlaku untuk karyawan swasta, sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh pemerintah Pusat.

Rencananya wakil Gubernur Prijanto akan bertemu terlebih dahulu dengan para wakil perusahaan swasta untuk sosialisasi hal ini.

Pengaturan jam masuk kantor bagi karyawan swasta ini rencananya bukan hanya menjadi himbauan semata, tetapi ketetapan pemerintah DKI. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk mengurai kemacetan yang menjadi masalah di Ibu Kota Jakarta.

| KOMPAS TV | Penulis:Hasan| Editor Video:Ardie | VO:Maya
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.