Muchdi PR Bebas, Suciwati Mengadu Ke KY
Selasa, 06 Januari 2009, 00.53 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr tidak membuat Istri almarhum Munir, Suciwati pasrah. Ditemani Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Usman Hamid dan Chairul Anam, Suciwati mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di jalan Abdul Muis Jakarta. Kedatangan itu untuk mengadukan putusan yang dianggap tidak berpijak pada keadilan.

Menurut suciwati, pengaduan ini untuk meminta KY melakukan investigasi terhadap kinerja hakim PN Jakarta selatan. Menurut suciwati terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut.

Hal senada juga disampaikan koordinator Kontras, Usman Hamid yang turut mendampingi Suciwati. Dari catatan Kasum selama proses persidangan, ditemukan ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan hakim. Menurut Usman Hamid, kinerja hakim dalam proses persidangan sangat buruk.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua KY Busro Muqodas menyatakan, KY akan segera menindak lanjuti tersebut. Menurut Busro, KY akan segera mempelajari putusan setelah KY menerima salinan putusan dari pengadilan. Apabila menemukan pelanggaran kode etik maka KY akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang bersangkutan. KY juga akan mendesak Kejagung Untuk melakukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.

| Reporter/Kamerawan:Mahfud| Penulis:Effendi| Editor Video:Zulvan | VO : Maya, Yosie
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
takut ni yeeeee...............
Agung (125.162.92.xxx) 2009-01-08 10:19:19

Nampaknya hakim dan jaksa takut ambil resiko, ada apa ini sebenarnya .....!,dicari hakim dan jaksa yang berani ayo daftar .....? buruan cepat ........

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.