Al Amin: Saya Akan Banding!
Senin, 05 Januari 2009, 17.01 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Terdakwa kasus korupsi, Al Amin Nur Nasution menyatakan dengan tegas akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah terkait kasus korupsi alih fungsi hutan di Bintan dan pemerasan pihak ketiga terkait pengadaan GPS, di Departemen Kehutanan.

Al Amin seusai persidangan menyatakan bahwa dirinya memberikan apresiasi terhadap kinerja majelis hakim dalam persidangan. Namun, suami pedangdut Kristina ini menegaskan akan kembali mencari keadilan dengan mengajukan banding.

Al Amin menjelaskan dirinya akan mengajukan banding karena merasa ada beberapa putusan hakim yang dinilainya tidak tepat. Namun, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak menjelaskan lebih rinci.

Sementara itu, pengacara Al Amin, Sirra Prayuna, mengatakan akan pikir-pikir untuk banding. Sirra menyatakan tim penasehat hukum membutuhkan pengkajian terhadap putusan hakim sebelum mengajukan banding.

Selain itu, Al Amin kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membagi-bagikan uang kepada anggota DPR. Majelis Hakim Tipikor dalam putusannya pun menyatakan Al Amin tidak bersalah dalam dakwaan satu primer, terkait hal tersebut.

| Reporter/Kamerawan: Hamdi | Penulis: Adi | VO: Maya, Yosie | Editor Video: Zulfan |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort