Hakim Tipikor Penjarakan Al Amin 8 Tahun
Senin, 05 Januari 2009, 14.09 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara  8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution, Senin (5/01). Ketua Majelis hakim, Edward Pattinasarani dalam pembacaan vonis menyatakan, Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa, Al Amin terbukti telah menerima uang dari Sekretaris Daerah, Azirwan yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun terkait proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS.

Putusan terhadap suami pedangdut Kristina ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Majelis Hakim Tipikor juga menilai Al Amin tidak terbukti bersalah dalam dakwaan satu primair karena unsur menerima hadiah atau janji tidak dapat dibuktikan.

| Reporter/Kamerawan: Hamdi | Penulis: Adi | VO: Riana, Derly | Editor Video: Fajar |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort