Spanduk Caleg Bakal Ditertibkan
Jumat, 02 Januari 2009, 18.09 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Maraknya spanduk dan atribut kampanye partai atau calon legeslatif di jalan –jalan di sekitar Jakarta dinilai sebagai pelanggaran. Melihat hal ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan menertibkan atribut partai mulai bulan Januari 2009 ini.

Pihak Panwaslu DKI Jakarta selaku pengawas kegiatan kampanye akan melakukan penertiban spaduk kampanye ilegal. Panwaslu akan bekerjasama dengan aparat kepolisian dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai petugas lapangan.
Bertebarnya spanduk yang terpasang di berbagai pelosok kota Jakarta, membuat berbagai kawasan kota menjadi hutan spanduk dan mencemarkan etika, estetika dan kebersihan kota. Partai politik dan caleg seolah terpancing dan berlomba melanggar alat peraga kampanye.

Spanduk dan atribut partai yang kini menjamur dimana-mana itu telah melanggar UU nomor 10/ 2008 tentang Pemilu Legeslatif dan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2008 bahwa dilarang berkampanye memasang alat peraga di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan , jalan protocol dan jalan tol.

Bagi partai politik dan caleg yang memasang alat peraga memakai fasilitas pemerintah akan dikenakan Pasal 84 ayat 1 h dan dikenakan pidana enam bulan penjara dan denda Rp. 6 sampai Rp. 24 juta .

Tim Kompas TV/ Editor: Eva/ Vo: Riana, Hendri/Penulis: Rul

Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.